USULAN AKREDITASI MADRASAH
Berikut Persyaratan Madrasah yang belum dan habis masa Akreditasinya, :
1. Memiliki MSM dan NPSN
2. Memiliki
Izin Operasional
3. Memiliki jumlah ruang peserta didik paling sedikit 6 (enam) ruang untuk MI, 3 (tiga) rombel untuk MTs dan MA.
4. Memiliki dokumen KTSP yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
5. Memiliki minimal 6 (enam) rombel untuk MI, dana 3 (tiga) rombel untuk MTs dan MA
6. Memiliki peserta didik minimal 20 siswa setiap rombelnya.
7. Meluluskan peserta didik setiap tahun pelajaran
8. Memiliki minimal 1 (satu) orang guru yang bersertifikasi.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar