Yusro Ajisonet

Selasa, 19 April 2011

Standar Kompetensi Peserta Didik

Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan di tuangkan dalam kompetensi yang terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar pada setiap tingkat dan/atau semester. Standar kompetensi merupakan penjabaran dari standar kompetensi lulusan (SKL). SKL secara keseluruhan terdiri atas SKL satuan pendidikan, standar kompetensi, kelompok mata pelajaran , standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) mata pelajaran.
Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Lulusan dari pendidikan dasar (MI/MTs) dapat diidentifikasikan dengan memiliki kompetensi standar :
Keilmuan Agama Islam
1. Mengetahui dasar-dasar keimanan
2. Mengetahui dasar-dasar kewajiban beribadah
3. Mengetahui ahlak mulia pada lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
4. Mengetahui adanya keragaman agama dan budaya dalam kehidupan sosial
Sikap dan tingkah laku
1. Terbiasa melakukan ibadah wajib
2. Berperilaku baik terhadap sesama baik sebagai anggota keluarga dan masyarakat.
3. Menghayati dan mengamalkan karakter muslim sesuai dengan ilmu-ilmu keislaman yang dipelajari.